News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Pastikan Kasus Emir Moeis Tidak Dihentikan

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FILE FOTO - Ketua Panitia Anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Emir Moeis politiisi asal PDIP usai diperiksa tim penyidik KPK, Jakarta. Selasa (14/4/2009) Emir Moeis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap dana stimulus untuk pembangunan dermaga di Indonesia Timur, untuk tersangka dugaan suap dalam proyek itu, Abdul Hadi Djamal. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus politisi PDI Perjuangan Emir Moeis tidak dihentikan. Ketua KPK Abraham Samad memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus Ketua Komisi XI itu dalam kasus dugaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun anggaran 2004.

"Enggak usah khawatir lah, enggak ada kasus di KPK yang di petieskan. Itu biasa hambatan teknis, tapi saya yakin," kata Samad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Samad meminta seluruh pihak menunggu kinerja KPK yang masih mengembangkan kasus itu. "Tunggu saja, dalam waktu dekat, kasus seperti itu banyak," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima suap senilai lebih dari 300.000 dollar Singapura atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini