TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita mobil mewah merk Toyota Harrier, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD). Penyitaan ternyata sudah dilakukan pada Maret 2013.
"Jadi benar memang ada penyitaan barang bukti berupa mobil Harrier dalam kaitan pengusutan atau penyidikan kasus penerimaan hadiah terhadap AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (7/9/2013).
Dijelaskan Johan, mobil tersebut sebenarnya sudah berganti nama sebelum proses penetapan Anas sebagai tersangka. Sementara posisi mobil itu, meski sudah dinyatakan disita KPK, kini masih di tangan pemilik mobil yang baru.
"Jadi Mobil itu ditipkan ke dia, Karena mobil ini sudah diperjualbelikan. Pemilik baru ini tidak ada kaitan denga AU atau kasusnya," kata Johan.
Menurut Johan, walau dititipkan kepada pemilik baru, pihaknya memastikan tak akan bisa berpindah tangan. Pasalnya, sudah berstatus sita.
"Ini kan disita bukan dirampas. Apakah diputusan hakim nanti akan disita untuk negara atau tidak," kata Johan.
Saat ditanya wartawan, siapa pemilik baru mobil tersebut, Johan mengaku belum mendapat informasi lebih dari penyidik.
Johan pada kesempatan sama, juga menyatakan masih melakukan aset tracing terhadap harta Anas. Baik dalam kaitan kasus Hambalang, maupun kasus proyek lainnya.
KPK Sudah Menyita Harrier Anas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger