TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam menangani perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono.
"Ya, kasus ini masih dikembangkan. Baik dari sisi penerima (hakim lain), maupun pemberinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Seperti diketahui, rekonstruksi dalam perkara Bansos Bandung pada hari pertama dilakukan di ruang kerja Sareh Wiyono yang saat itu menjabat ketua PT Jawa Barat. Sareh diduga menerima uang Rp250 juta dari Setyabudhi.
Uang tersebut sebagai uang pelicin supaya PT Jabar mendukung vonis kasus Bansos Pemkot Bandung oleh pengadilan negeri setempat. Tak hanya itu, pertemuan antara Setyabudhi dan Sareh berlanjut di rumah Sareh. Ia bersedia membantu Setyabudhi jika disediakan uang Rp1,5 Miliar.
Sementara informasi dihimpun Tribun, Sareh yang kini berstatus Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII itu memang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Setyabudi disebutkan meminta tolong Sareh membicarakan kepada Plt Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Kristi Purnamiwulan, agar menyusun majelis tinggi untuk mengamankan kasus itu. Tuntutannya yakni tetap menguatkan putusan 7 terdakwa bansos tersebut dan tak berlebar ke pihak lain.
Ketika mintai tanggapannya perihal informasi tersebut, Johan Budi enggan menjawab. Dia berdalih itu sudah masuk materi perkara. Namun, yang pasti KPK kata Johan akan memvalidasi setiap informasi yang muncul dari keterangan saksi maupun tersangka. Bila menemukan alat bukti, Sareh kata Johan akan ditindak oleh pihaknya.
"Asal ada bukti-bukti yang kuat," ujarnya. Sedangkan Sareh pada beberapa kesempatan, telah membantah terlibat kasus tersebut.
Pada perkara sendiri, KPK sudah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya yakni Toto Hutagalung, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, KPK beberapa hari lalu telah mengumumkan dua tersangka baru. Dua tersangka itu adalah Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswandi.