TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL), Komjen Pol (Pur) Susno Duadji akan menjual rumah mewahnya di kawasan Cinere untuk membayar uang pengganti senilai 4,2 miliar yang ditetapkan pengadilan.
"Untuk cicilan pertama sudah bayar setengah miliar. Cicilan ke dua Insya Allah minggu ini, sudah menyampaikan sertifikat untuk dijual rumah yang di Cinere harganya sekitar 5 miliar kalau laku kan langsung lunas," ujar kuasa hukum Susno Duadji, Untung Sunaryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Untung mengatakan Susno akan dengan ksatria menjalani dengan patuh semua hukuman yang diberikan kepadanya. Termasuk membayar uang pengganti.
Seperti diketahui, Susno divonis penjara 3,5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan suap penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.