TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) hari ini secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya. Pengajuan tersebut dilakukan oleh pengacara Susno, Untung Sunaryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013) sore.
Ditemui usai mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Untung mengatakan pihak Susno mengajukan PK sebagai upaya mencari keadilan sebagaimana diatur dalam UU. Sementara novum yang didapat dan dibawa dalam PK, ia belum mau membeberkan lebih rinci dan menyebut semuanya akan dibeberkan dalam sidang.
"Itu nanti teknis, sidangnya kan terbuka untuk umum. Mengenai dasar pengajuan PK juga akan lengkap nanti didalam memori itu dibacakan," ujar Untung.
Dalam pengajuan tersebut pihak kuasa hukum Susno juga melampirkan surat pengantar dari Kalapas terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) tahun 2011 yang menyatakan bahwa seorang terpidana harus hadir langsung dalam PK.
"Beliau menyampaikan surat pengantarnya menurut Sema 2011, untuk PK yang bersangkutan harus hadir, makanya tadi diberikan surat pengantar dari Kalapas," katanya.