PUNCAK peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66 pada tahun ini dipusatkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski bertepatan dengan bulan suci Ramadan, peringatan Harkopnas tetap diselenggarakan pada 12 Juli 2013.
Sebelumnya ada wacana mempercepat peringatan Harkopnas, sebelum tanggal 12 Juli. Namun, panitia pusat bersama daerah sepakat tidak ada pengunduran jadwal, dan tetap menghargai hari jadi koperasi pada 12 Juli.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, puncak peringatan Harkopnas 2013 telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga lahir kesepakatan hari perayaan Harkopnas tidak dimajukan.
Supaya peserta yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu, puncak perayaan Harkopnas dimulai pukul 15.00, dan diakhiri menjelang berbuka puasa. Dengan metode ini perayaan bisa diaksanakan sesuai hari jadi koperasi dan tidak menganggu bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa.
”Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan hadir pada acara puncak Harkopnas 2013. Selain melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM Melalui Deputi Bidang Kelembagaan, unsur kepanitiaan juga melibatkan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) serta panitia lokal,” kata Setyo Heriyanto.
Berbagai rangkaian acara dilaksanakan sebagai pendahulu Harkopnas 2013. Di antaranya Harkopnas Expo, pasar rakyat serta acara lainnya yang dipusatkan di bekas halaman Kantor Bupati Lombok, Barat, NTB.
Agenda lain yang tidak kalah penting adalah seminar perkoperasian bagi seluruh masyarakat maupun pegiat koperasi yang dikaitkan dengan sosialiasi Undang-undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 sebagai pengganti peraturan lama, yakni Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
"Sosialiasi masih diperlukan karena kelahiran undang-undang tersebut masih baru. Dan masih banyak agenda lain dilaksanakan untuk menyemarakkan peringatan Harkopnas 2013 di Mataram, NTB,” papar Setyo Heriyanto.
Acara yang melibatkan masyarakat luas adalah fun bike atau bersepeda gembira pada 30 Juni 2013. Seluruh rangkaian acara untuk semarak Harkopnas 2013 dipersiapkan panitia daerah, namun tetap didukung Kementerian Koperasi dan UKM bersama Dekopin.
Menurut Setyo, sosialisasi Undang-undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perkoperasian. Oleh karena itu sasaran utamanya kepada pembina masyarakat.
Dengan harapan, aparat pembina di provinsi, kabupaten dan kota dan gerakan koperasi, bersama-sama mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi secara sehat dan kuat, mandiri dan tangguh menghadapi tantangan perekonomian masa depan.
Meski demikian, tetap berpedoman pada nilai-nilai dan prinsip jati diri koperasi. Yang pasti, lahirnya UU Perkoperasian terbaru, untuk meningkatkan kapasitas pegiat koperasi di seluruh Indonesia untuk mengatasi berbagai kendala.
Itu sebabnya sosialiasi menjadi sangat strategis dan bermanfaat untuk selanjutnya disosialisasikan kembali kepada seluruh insan koperasi sehingga bisa menjadi dasar mengolah organisasi dan usaha dengan baik dan profesional.
Berdasarkan profesionalisme, pemerintah menetapkan jenis koperasi di Indonesia hanya empat, dari sebelumnya lima kategori. Satu jenis yang dihilangkan adalah koperasi serba usaha. Empat jenis koperasi yang diakui yakni koperasi jasa, konsumen, produksi, dan simpan pinjam.