Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli minta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Mendag Tom Lembong.
Sebagai informasi sidang putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong lawan Kejagung bakal digelar siang ini di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Digelar Siang Ini di PN Jaksel
"Mohon kiranya yang mulia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili permohonan peradilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut," kata Zulkipli di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam eksepsi memberikan putusannya menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, memeriksa, mengadili, memeriksa dan memutuskan permohonan Nomor 113 2024. Karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan," jelasnya.
Terakhir kata dia menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Adapun dalam pokok permohonan, ia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan permohonan praperadilan nomor 113 2024 tidak berdasarkan hukum. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Zulkipli.
"Empat membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," harapnya.
Baca juga: Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.