Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jendral Djoko Susilo digelar hari ini Jumat (12/7/2013).
Dalam agendanya, sidang yang akan digelar pukul 10.40 WIB, menghadirkan 13 saksi termasuk Erick Malingkay, notaris yang selama ini menjadi kuasa Djoko untuk membeli tanah dan rumah.
Salah satunya, tanah seluas 3.007 meterpersegi senilai Rp 5,2 Miliar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 2007.
Jaksa Penuntut Umum terlihat membawa empat koper besar yang berisikan berkas-berkas pidana Djoko. Selain Erick, 12 saksi lain yang hadir yaitu
Hary Idas, Edybudi Susanto,Mujiharjo, Sudiyono, Chintiin, Adriani Dahlan, Sulistiyanto, Wasistriambudi, Benita Pratiwi,Cahyo Aji Wibowo, Lukman Suapto, Lam Anton Ramli.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret mantan Kepala Korlantas Polri itu dalam pengadaan simulator R2 dan R4 tahun anggaran 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 144 Miliar.