News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi

Rusuh Tanjung Gusta Berpotensi Merembet ke Lapas Lain

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas keamanan berjaga-jaga di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7/2013) malam. Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta yang dipicu listrik padam serta matinya air PDAM itu menyebabkan kaburnya para napi di penjara tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil memprediksi kericuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan dapat memicu hal serupa di lapas lain. Sebab, para napi memiliki perasaan yang sama terhadap sistem peradilan dan hukum yang ada di Indonesia.

"Di daerah pemilihan saya ada info sejumlah napi korupsi dan narkoba mulai resah dan berpotensi anarkis," kata Nasir melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2013).

Menurut Nasir, kerusuhan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan dan kebencian karena Kemenkumham berlaku zalim. Narapidana yang seharusnya sudah bisa bebas terpaksa tetap mendekam karena adanya PP Nomor 99 tahun 2012.

"Peraturan itu mereduksi dan membuat mereka semakin menderita. Padahal pemidanaan tidak boleh dimaksud untuk menderitakan dan merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Nasir.

Menurut Politisi PKS itu, PP tersebut telah melanggar hak asasi manusia. Ia menyarankan Kementerian Hukum danĀ  HAM perlu mengevalusai dan mengusulkan kepada pemerintah agar mencabut PP tersebut.

"Jangam sampai kalau sudah meluas di seluruh LP , baru dicabut PP tersebut," tuturnya.

Nasir menyetujui memberikan efek jera tetapi harus tetap mengacu kepada konstitusi. "Padahal visi Kemenkumham itu menjaga hak asasi manusia. Tapi justru ada pejabatnya yang melakukan sebaliknya," ujarnya.

Nasir mengatakan Komisi III DPR telah berulangkali mengingatkan agar narapidana yang sudah saatnya mendapatkan hak haknya jangan lagi dikebiri dengan berbagai alasan.

"PP tersebut kan lanjutan dan surat edaran Menkumham yang tidak memberikan hak remisi atau pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, narkoba dan terorisme," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini