TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indosat Mega Media (IM2) bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara IM2 dengan PT Indosat Tbk.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Hakim yang dilaporkan adalah Antonius Widijantono selaku ketua majelis hakim bersama dua anggotanya, hakim adhoc Anwar dan Slamet. Selain itu dua hakim karir yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara.
"Besok jam satu (13.00 WIB) kita lapor ke KY," ujar Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa, ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Setyanto menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Indar Atmanto dapat merusak iklim investasi industri telekomunikasi di Indonesia.
"Untuk ekonomi pasti investor akan ragu dalam berinvestasi, sekarang mitranya Indosat saja sudah ragu,” ungkapnya.
Setyanto menganggap majelis hakim tidak mempetimbangkan surat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi.
Sebagaimana diketahui, IM2-Indosat diadili lantaran menjalin kerja sama menggunakan frekuensi 3G di 2,1 Giga Hertz. Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2013), majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.