Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menang dalam pengadilan Arbitrase terkait kasus gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi. Sehingga Rafat tidak dapat menggugat pemerintah di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.
Hal tersebut diutarakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (18/7/2013) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Pengadilan menerima eksepsi yurisdiksi pemerintah, pada 16 Juli 2013, dimana investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan UU PMA sebagaimana disyaratkan oleh Bilateral Investment Treaty (BIT) antara RI dan Inggris," ujar Basrief.
Kemudian dalam persidangan tersebut diputuskan juga pengadilan menolak argumentasi Rafat yang memakai pasal most favored-nation untuk mendapatkan perlindungan Bilateral Investment Treaty (BIT), dan pengadilan juga menyatakan ICSID dan majelis tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara.
Basrief juga menjelaskan, dalam amar putusan Nomor ARB/11/13 dinyatakan juga ICSID dan majelis tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara.
"Dengan demikian Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century," kata Basrief.
Untuk diketahui Rafat Ali Rizvi, selaku terpidana dalam perkara no 339/PID.B/2010/PN.JKT.PST diadili secara in absentia yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rafat mengajukan gugatan atbitrase pada pemerintah RI melalui lembaga ICSID pada 5 April 2011 yang terdaftar dengan register ARB/11/13.
Dalam gugatannya Rafat memposisikan dirinya selaku pemegang saham Bank Century yang menganggap Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century. Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta.
Dan untuk menghadapi gugatan itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan RI memberikan surat kuasa pada Jaksa Agung RI. Dan Jaksa Agung memberikan kuasa pada Substitusi pada Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN dan Kantor Hukum KarimSyah yang dibantu oleh dua pengacara asing yakni Karen Mills dan Arthur Marriot.