TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat tidak ada aturan yang memungkinkan bagi pihaknya untuk membuatkan bilik asmara (tempat bercinta pasangan suami istri) di Rumah Tahanan.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan dalam acara buka bersama, Kamis (18/7/2013).
"Saya melihat tidak ada ketentuan yang memungkinkan untuk memberikan izin itu," kata Abraham.
Ia menegaskan tidak bisa dibuatkannya bilik asmara tersebut dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk hal tersebut.
Dikatakan pria asal Makassar ini, orang yang menjalani hukuman di penjara pada dasarnya kebebasannya dibatasi, sehingga tidak ada aturan yang mengatur tentang disediakannya bilik asmara di dalam tahanan.
"Ya namanya orang di penjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang diluar. Dan tidak ada itu melanggar HAM. Kalau mau bilik asmara itu di luar, kita tidak beri izin," katanya.
Tempat bercinta suami istri dalam tahanan pertama mengemuka setelah istri tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah, Septi Sanustika berharap mendapatkan bilik asmara. Dia berkeinginan disediakan bilik khusus untuk berhubungan suami istri di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tidak Ada Aturan Pembuatan Bilik Asmara di Rutan KPK
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan