TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota BPK V, Bobby Adhito Rizaldi.
Langkah ini disiapkan guna menindaklanjuti fakta-fakta yang terus berkembang dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut sangat bergantung pada dinamika dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berjalan.
"Iya nanti liat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Meski demikian, Taufik enggan berandai-andai lebih jauh mengenai jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
Ia menekankan bahwa penyidik pasti akan melayangkan pemanggilan jika keterangan Bobby terbukti esensial untuk mengurai sengkarut kasus ini.
"Jadi tergantung dari keperluan di penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Pengembangan OTT Muara Enim, KPK Sita Dokumen Terkait Proyek Smart Board
Wacana pemeriksaan terhadap Bobby Adhito Rizaldi mencuat lantaran salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta, disebut-sebut sebagai orang dekat atau orang kepercayaan dari anggota BPK V tersebut.
Dalam perkara ini, Angga memiliki peran sentral sebagai perantara negosiasi yang kini telah dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Selain Angga, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dari hasil gelar perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan pada 11 Juni 2026.
Tersangka penerima suap lainnya adalah Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Telisik Peran Anggota V BPK RI
Sementara itu, tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA.
Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara ini bermula pada awal tahun 2026 ketika BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengaudit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai temuan yang melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menyikapi temuan tersebut, pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus temuan LHP BPK itu melalui Angga.
Baca tanpa iklan