News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2013

Muhaimin: THR Harus Sudah Diberikan pada H-10 Idul Fitri

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (tengah) mendatangi proyek pembangunan apartemen The Hive Apartement & Condotel di Cawang Jakarta Timur, Rabu (17/4/2013). Kedatangan Muhaimin untuk meninjau Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) yang ada di proyek pembangunan tersebut. TRIBUNNEWS/HRUDIN

Tribunnews.com, Jakarta- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan semua perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-10 Idul Fitri 1434 H. Besaran THR, kata Muhaimin, minimal satu kali gaji.

"Kami membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR. Kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Seperti diberitakan, masalah THR selalu muncul setiap tahun. Banyak perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan tersebut dengan berbagai alasan.

Sesuai aturan, pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini