Hal senada diungkapkan hakim anggota empat Sofialdi. Menurutnya, Widodo tidak terbukti bersalah sehingga harus dibebaskan.
"Terdakwa dipindahkan ke Duri pada Agustus 2008, maka terdakwa tidak ikut lagi dalam proyek bioremediasi di SLS," urai Sofialdi.
Juga, lanjutnya, tidak ditemukan kerugian negara, karena keuntungan yang diterima PT GPI wajar, atas pekerjaan bioremediasi tahun 2006-2011. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan Widodo.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Widodo jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. (*)
Baca tanpa iklan