Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Hutagalung, tersangka kasus dugaan suap dalam tindak korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Bandung menyatakan kasusnya sudah P 21, alias sudah dilempar ke pengadilan untuk disidang. Hal itu dinyatakan Toto setelah diperiksa selama beberapa jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/7/2013).
Saat ditanya siapa saksi yang akan ia ajukan untuk meringankan, Toto berceloteh ingin minta saksi dari wartawan. "Saya mengharapkan wartawan yang meringankan. Wartawan yang banyak tahu kan," kata Toto.
Ia tak menyebutkan satu nama pun yang kira-kira dapat menjadi saksi di persidangannya nanti.
"Yang meringankan itu yang di atas. Tuhan yang meringankan," candanya.
Berdasarkan keterangan Toto, sidang untuk kasusnya ini akan dilaksanakan di Pengadilan Bandung, Jawa Barat, karena kasusnya terjadi di sana.
Ketika disinggung soal uang suap yang diduga ia beri untuk hakim Setyabudi, ia menjawab, "Saya hanya diminta oleh Setyabudi, saya sampaikan ya saya berikan. Saya diminta uang, ya saya kasih."
Pada kasus ini, Toto diduga memberikan hadiah pada hakim Setyabudi Tejo Cahyono, hakim Pengadilan Negeri Bandung, untuk memperlancar pengurusan dana bansos di Bandung.