News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Dicecar Jaksa, Saksi Meringankan Djoko Meralat Keterangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti jalannya sidang lanjutan dirinya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013). Pada sidang tersebut sejumlah saksi dihadirkan untuk mengklarifikasi aset kekayaan Djoko Susilo, termasuk mertuanya, Djoko Waskito, ayah dari Dipta Anindita, istri ketiga Djoko Susilo. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COS, JAKARTA - Mantan staf administrasi Korlantas Polri, Mohammad Sadrah Saripuddin meralat keterangannya setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia akhirnya mengaku tidak melihat langsung Bendahara Korlantas Polri, Legimo menandatangani surat perintah membayar (SPM) pengadaan simulator.

Semula, Sadrah yang hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/7/2013), menyebut tegas Legimo menandatangani SPM simulator roda dua dan roda empat yang mestinya ditandatangani Kakorlantas saat itu Irjen Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Tapi belakangan dia mengakui tidak melihat langsung.

"Tahu itu tandatangan Legimo?" tanya Jaksa KPK, Pulung Rinandoro.

"Saya tidak tahu," jawabnya.

Pertanyaan senada diajukan majelis hakim. "Saudara tidak lihat siapa yang tanda tangan disitu?" tanya hakim ketua Suhatoyo.

"Siap," jawab Sadrah.

"Kok yakin yang malsukan (tandatangan) Legimo?" Tanya hakim lagi.

"Karena nggak ada orang lain di situ," jawabnya.

Hakim anggota Matheus Samiaji juga menanyakan keterangan Sadrah yang meyakini Legimo menandatangani SPM. Menurut Sadrah, tandatangan dalam SPM berbeda dengan tandatangan atasannya Irjen Djoko dan Brigjen Didik.

Sadrah mengaku tidak mengetahui pemalsuan tandatangan ini diketahui atasannya.

Sadrah menjelaskan, sebelum mengantarkan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), SPM diberikan ke Legimo. Menurutnya, Legimo langsung menandatangani SPM yang harusnya dilakukan Djoko dan Didik.

"Saya tanya (Legimo) katanya untuk 'percepatan'. Itu tanda tangan Pak Legimo," kata Sadrah yang hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Djoko Susilo.

Legimo menandatangani SPM roda dua pada 17 Maret 2011 dan roda empat pada 5 Desember 2011. Sadrah kemudian diminta segera mengantarkan SPM ke KPPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini