Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Simulator SIM, Juniver Girsang menyatakan akan menghadirkan lima saksi dari Korlantas. Saksi yang hendak dihadirkan,menurut Juniver, dari bagian pengadaan dan checking barang.
"Kami akan menghadirkan saksi untuk terdakwa yang dahulu posisinya ada di Bagian Pengadaan di Korlantas. Mereka yang menurut kami melihat langsung proses pengadaan barang itu (Mesin Simulator SIM)"katanya saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor, Selasa 23 Juli 2013, beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Kelima saksi yang dihadirkan atas nama Heru, Tito, Sandra, Sulistya dan satu orang lagi yang Juniver lupa namanya. "Satu lagi saya lupa namanya. Ada lima yang dipanggil."ujarnya.
Salah satu saksi yakni Sandra, adalah Staf Keuangan di Korlantas.
Kelima saksi yang dihadirkan kuasa hukum sendiri, menurut Juniver, sudah dipindahtugaskan ke daerah-daerah. Rata-Rata di daerah Jawa Tengah.
Sidang Lanjutan Kasus Simulator SIM pada Selasa 23 Juli 2013 ini sebenarnya dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 13.55 ini, sidang belum juga dimulai.