TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa membubarkan ormas seperti Front Pembela Islam (FPI).
"Kalau ada pelanggaran, harus ada buktinya. Ada pembuktian dari Polri," kata Dirjen Kesbangpol Kemendagri A Tanribali Lamo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Menurutnya, pembuktian ormas melanggar hukum diperlukan, agar tidak ada kesan intervensi dalam penegakan hukum.
"Setiap orang merekomendasikan pembubaran FPI, tapi tidak bisa begitu saja. Prinsipnya, penegakan hukum itu penting," ujar Tanribalo.
Ketika ada pelanggaran, papar Tanribalo, FPI tidak bisa dibubarkan begitu saja. Harus ada teguran pertama, kedua, ketiga, dan penghentian sementara.
"Setelah itu maka pembubaran ormas, jadi ada prosesnya. Pembekuannya juga lewat MA," jelas Tanribalo. (*)