News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Terpidana Kasus Buol Kembali Dipanggil KPK

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gondo Sudjono

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Pegawai PT.  Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono, terkait kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kecamatan Buol, Sulawesi Tengah.

Mantan terpidana itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Selasa (23/7/2013). Gondo tiba di gedung KPK tanpa memberikan keterangan apa-apa mengenai pemeriksaan hari ini. Ia hanya melempar senyum sembari melambaikan tangan ke wartawan.

Sebelumnya Gondo telah menjadi terpidana pada kasus ini. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gondo kurungan satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsidair tiga bulan pada 12 November 2012. Saat itu Gondo terbukti memberikan sejumlah uang suap pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini