News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Massa dan Ormas di Kendal

Habib Rizieq: FPI Keluarkan 10 Sikap Soal Kasus Kendal

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dialog ILC di TV One, Selasa (23/7/2013), malam, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq secara khusus mengundang Samsu Eko Julianto, suami almarhumah Tri Munarti korban meninggal dalam Kasus Kendal. Dalam siaran persnya, Habib Rizieq mendengar semua keluhan dan penderitaan serta tuntutan dari suami korban.

Kehadiran Samsu Eko didampingi beberapa pengurus FPI dan dua orang Crew TV One.  Usai mendengar curhat  Samsu dengan seksama Habib Rizieq  memutuskan 10 sikapnya :

1. DPP FPI dengan  rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal maupun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah SWT, sedang korban luka agar lekas sembuh.

2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.

3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.

4. DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S1 dengan nilai per bulannya Rp 500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.

5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri utntuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah preman maka tetap diproses hukum secara hukum karena mereka provokator dan penjahatnya.

6. DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga  DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap  jajaran pengurus FPI yang bersalah.

7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD / ART yaitu : Muslim, Beriman dan Bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Shalat dan Baca Al-Qur'an, serta wajib izin orangtua.

8. Sesuai Prosedur Standar amar ma'ruf nahi mungkar  FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan,  apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku ma'siat / pelanggar hukum ketangkap tangan, untuk ditangkap Aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.

10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini