News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ketua Ombudsman RI

Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Sempat Larang Anggota Ombudsman Awasi Program MBG

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT - Majelis Etik Ombudsman RI saat menyampaikan keputusan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkap bahwa Hery Susanto sempat melarang anggota maupun staf Ombudsman untuk mengawasi program makan bergizi gratis (MBG).

Jimly mengatakan, hal itu dirinya ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Hery Susanto beberapa waktu lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Hery Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman

"Ombudsman RI dengan pemerintah ini harusnya independen, (tapi) ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang tadi kita berhentikan, bahwa program MBG jangan disentuh," ucap Jimly di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

"Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar," sambung Jimly.

Baca juga: Majelis Etik Usulkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Kinerja Ombudsman

Terkait ini, Jimly pun mengaku heran dengan perintah yang diputuskan oleh Hery terhadap anak buahnya saat itu.

Pasalnya menurut dia, program MBG harus tetap diawasi secara ketat meski merupakan program skala prioritas dari Presiden Prabowo Subianto.

"Buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap sebagai tersangka. Itu artinya ada masalah tata kelola. Maka fungsi Ombudsman ke depan tidak boleh dong hanya gara-gara ada program unggulan lalu tidak boleh dikawal," jelasnya.

Menurut Jimly apa yang terjadi di masa kepemimpinan Hery itu seakan menunjukan bahwa budaya kerja dan birokrasi di Ombudsman yang bersifat feodal.

Sehingga dia pun mengingatkan agar kedepan jajaran Ombudsman tidak pandang bulu dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah meski hal itu berkaitan langsung dengan program unggulan dari penguasa.

"Tapi ini jadi pelajaran, jangan lagi ada yang kayak gini, mau apapun program dari presiden, presiden itu semangat idenya bagus, ide-nya mulia, tapi implementasinya harus diawasi jangan dibiarkan," pungkasnya.

Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman

Sebelumnya, Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto pada Senin (8/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ucap anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat bacakan putusan.

Usai adanya putusan ini, majelis etik pun merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Rekomendasi itu sebagai dasar agar kedepan presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini