News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ketua Ombudsman RI

BREAKING NEWS Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Hery Susanto Resmi Dipecat dari Ketua Ombudsman

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPECAT - Majelis Etik Ombudsman RI saat menyampaikan keputusan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Adapun putusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto pada Senin (8/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ucap anggota majelis etik Ombudsman RI, Partono saat bacakan putusan.

Usai adanya putusan ini, majelis etik pun merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman lainnya untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Rekomendasi itu sebagai dasar agar kedepan presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam putusan itu, dikatakan Partono, majelis etik juga merekomendasikan pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Ketua DPR RI dan ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru pasca Hery dikenakan PTDH.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proses pemeriksaan etik Hery Susanto ini telah dilakukan oleh majelis etik Ombudsman pasca eks Ketua Ombudsman periode 2026-2031 itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap.

Majelis etik dalam prosesnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman, hingga terakhir meminta keterangan tertulis dari Hery Susanto.

Kasus Hukum Hery Susanto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini