News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ketua Ombudsman RI

Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli LHP Ombudsman Libatkan Sejumlah Perusahaan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Adapun Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026) lalu. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan praktik jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) di lingkungan Ombudsman RI yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan.

Penelusuran ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.

Perusahaan Lain dan Peran Perantara Disorot

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan lain di luar pihak yang telah lebih dulu disebut dalam perkara.

“Sudah kita pelajari, jadi ternyata memang bukan hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain,” kata Syarief, Jumat (15/5/2026).

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya perantara yang diduga menghubungkan perusahaan dengan oknum di lingkungan Ombudsman.

“Jadi, perantara itu adalah orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu untuk menghubungi ombudsman oknum-oknum yang ada tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Pendalaman difokuskan pada periode saat Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Di periode tersangka HS sebagai Komisioner,” kata Syarief.

Baca juga: Maksud KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi yang Kabur dari Wartawan

Pengembangan dari Kasus Suap Nikel

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti dari rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief.

Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar

Dalam konstruksi perkara, PT TSHI disebut memiliki persoalan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.

Hery Susanto yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman RI diduga menerbitkan rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur,” kata Syarief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini