Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Operasi Tangkap Tangan hari ini. Penyidik KPK menangkap seorang pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pegawai berinisial DS tersebut tertangkap membawa uang senilai Rp 80 juta di tasnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penangkapan DS dilakukan Kamis (25/7/2013) di sekitar Monas pukul 12.15. Ia ditangkap saat sedang menumpangi ojek.
"Dari tangan DS kita temukan tas warna coklat, ada uang sekitar Rp 80 juta, tapi masih dihitung. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB. Maksud dan tujuan penerimaan uang masih ditelusuri lebih jauh oleh penyelidik dan penyidik KPK," papar Johan.
Adapun, KPK juga menangkap seseorang lagi berinisial MCB. Penangkapan tersebut dilakukan di kantor pengacara yang terletak di Jl. Martapura, Jakarta Pusat pukul 13.20 WIB. Uang yang diterima DS itu diduga diserahkan di kantor MCB.
"Siapa yang memberikan kita nggak tahu," kata Johan.
Diduga, uang dengan nilai sekitar Rp 80 juta itu digunakan untuk menangani kasus Irjen Djoko Susilo. Namun, juru bicara KPK belum melontarkan pernyataan pasti mengenai hal itu.
"Diduga untuk penanganan perkara di MA," ungkap Johan.