News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Ahli: KPU Jatim Tak Diskriminatif Terhadap Pasangan Khofifah

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan Khofifah Indar Parawansa di PTUN Surabaya, Senin (29/7).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Immanuel Sudjatmoko menilai Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur tidak melakukan diskriminasi kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah).

Immanuel menanggapi terkait pendaftaran pasangan BerKah ke KPU saat menjadi bakal calon untul Pilgub Jawa Timur yang hanya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB. Sementara pasangan Sukarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) diberi waktu sampai pukul 00.00 WIB.

"Ini tidak bisa dikatakan diskriminasi. Karena hari terakhir pendaftaran sampai 00.00 WIB dan sebelum hari terakhir sampai pukul 16.00 WIB," ujar Immanuel sebagai ahli dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Immanuel menyoal dukungan parpol terhadap pasangan calon menimbulkan titik krusial. Seperti terlihat dengan adanya keganjilan dalam Peraturan KPU Jatim No 8 Tahun 2013. Logikanya satu partai satu pengurus, dan mengusulkan satu calon. KPU merasa perlu memverifikasi kepengurusan yang sah.

Dalam kontek ini, Immanuel menilai kepengurusan yang sah partai politik merujuk peraturan jika ada tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderalnya. Persoalannya, dukungan dua partai untuk BerKah yakni PK dan PPNUI ketum dan sekjen saling mengingkari.

Untuk menelusuri sengketa kepengurusan parpol, KPU tidak boleh terlibat di dalamnya. Maka cara aman KPU adalah mengembalikan keabsahan kepengurusan kepada internal parpol. Nanti tinggal KPU yang menentukan mana pengurus yang sah dan tidak.

"Keputusan seharusnya lewat musyawarah mufakat. Keputusan harus diambil melalui rapat dan dipungut suara. KPU sudah sesuai prosedur mengambil keputusan. Salah satu ukuran melanggar etika adalah menghalang-halangi kandidat," ujarnya.

Komisioner KPU, Agus Mahfud menambahkan, pihaknya memang melakukan voting di hari penentuan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Pilgub Jatim. Namun, perihal yang divoting lima komisioner KPU bukan memutuskan BerKah lolos atau tidak.

"Dalam voting tidak mengatakan Berkah lolos atau tdak. Tapi voting terhadap dua parpol yakni PK dan PPNUI apakah, memenuhi syarat atau tidak untuk mendukung Bu Khofifah atau mendukung Pak Karwo," terang Agus Mahfud.

Pasangan BerKah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU Jawa Timur ke DKPP. Mereka dituding telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Keadilan dan PPNUI untuk Khofifah-Herman sehingga balon ini tak lolos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini