TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengimbau pembela hukum tak melakukan praktik suap untuk memenangkan kasus yang ditanganinya, termasuk menyuap hakim agung. Menurut Yusril biarkan proses hukum yang akan menentukan sebuah kasus.
"Baiknya hal itu tidak dilakukan. Jadi hukum harus benar-benar objektif. Apa karena diberi uang perkara dimenangkan? Lalu kalau tidak dikasih tidak dimenangkan? Kalau saya tidak mau terlibat dalam hal seperti itu. Selama ini, kalau saya lawan, saya lawan betul," kata Yusril saat ditemui di sela acara buka bersama bertajuk Kebangsaan di Balai Kartini Jakarta, Minggu (28/7/2013) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Djodi Supratman seorang staf diklat MA, dan Mario Carmelio Bernardo (MCB), pegawai kantor pengacara Hotma Sitompul & Associates, saat serah terima uang suap berjumlah Rp 80 juta, yang diduga untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi di MA.
"Ya saya tidak bisa komentar apa-apa, pada siapa pun tanpa pandang bulu. Tentu dikedepankan asas praduga tidak bersalah, harus ditindak sebagaimana mestinya. Ya itu saja," kata Yusril.