News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sumsel

Usut Alex Noerdin, KPK Bisa Gali dari Masyarakat Sumsel

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin bersama Ketua PFI Palembang, Mushaful Imam beserta Ketua Pelaksana Pameran Kilas Balik 2012 saat meresmikan pembukaan Pameran Foto Kilas Balik 2012 di Atrium Palembang Indah Mal, Jumat (4/1/2013). Pameran Kilas Balik 2012 ini menampilkan 256 foto dalam 248 frame foto yang merupakan kumpulan foto kejadian dalam tahun 2012. (TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri menyatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dana APBD Sumatera selatan Rp 1,4 triliun menjelang Pilkada 2013.

Meski sebelumnya tidak ada laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus yang dilakukan Calon Gubernur Incumbet, Alex Noerdin ke KPK.

"Kalau ada dugaan keras (tindak pidana), KPK boleh menyelidiki lebih jauh, yakni dengan menggali informasi yang berkembang di masyarakat Sumsel," kata Dekan Fakultas Hukum UMJ tersebut saat berbincang dengan wartawan, Selasa (30/7/2013).

Dia menuturkan, bersamaan dengan itu penyelidik juga bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ada atau tidaknya kerugian negara atas pengucuran dana Bansos yang berasal dari APBD Sumsel.

Syaiful menegaskan, penegak hukum seperti KPK tidak harus hanya menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Namun, dalam peraturannya, penyelidik juga diberi kewenangan untuk berupaya atau berinsiatif sendiri guna menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi, KPK juga punya hak memakai inisiatifnya menyelidiki masalah tersebut," kata Doktor lulusan UII Yogya tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad memastikan lembaganya takkan membiarkan dugaan penyelewengan APBD yang dilakukan Alex Noerdin ini menguap begitu saja.

"Kita sedang menelaah kasusnya," kata Abraham ketika ditemui wartawan di acara buka puasa di Gor Ahmad Yani, Komplek Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7) lalu.

Abraham belum memastikan apakah Alex akan ditetapkan jadi tersangka. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus itu. "Belum disimpulkan, kita masih terus menelaah kasusnya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPUD Provinsi Sumatera Selatan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenangan pilgub. Namun kemenangan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

MK menemukan fakta selaku calon incumbent Alex Noerdin telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Dana Rp 1,4 triliun itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.

Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.

Alex sendiri dikonfirmasi mengakui mengeluarkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Namun, dirinya memastikan dana bansos dikeluarkan dengan mekanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.

"Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 triliun, oleh tim (pemenangan) saya itu bohong besar," kata Alex, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini