News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KAI Minta KPK Tindaklanjuti Sengketa Lahan di Medan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan dugaan korupsi, terkait sengketa tanah di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebab, dugaan korupsi yang telah dilaporkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejak 15 Juli 2011, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Demikian disampaikan Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI Edi Sukmoro, dalam jumpa pers di Setiabudi Building, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013) malam.

Edi tak segan menyebut bahwa dalam laporan yang telah diserahkan ke lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad Cs, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan Wali Kota Medan yang juga disinyalir ikut melibatkan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK).

"Kami juga waktu itu sudah pernah dipanggil dan diperiksa sebagai pihak pelapor," kata Edi.

Sengketa lahan seluas 7,4 hektare juga ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena, dalam laporan disertakan juga laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Namun, sampai saat ini belum ada lagi informasi dari KPK atas kejelasan laporan kami," ujarnya.

Menurut Edi, perkembangan informasi dari KPK penting, agar penyelesaian masalah lahan tersebut tidak berlarut-larut. Apalagi, hingga kini lahan tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, diyakini masih milik PT KAI.

"Sampai hari ini, kami masih akan memerjuangkan hak PT KAI atas tanah negara tersebut," tutur Edi.

Edi memaparkan, tindakan penyerobotan dan pengambilalihan lahan, patut diduga mendapat perlindungan dari pemerintah daerah setempat.

Menurut Edi, itu terbukti dengan adanya pembiaran secara melawan hukum terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan PT ACK, yang diduga kuat tidak didukung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan telah menyalahi aturan.

Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan konflik tersebut ke Pemkot Medan, Kejaksaan Tinggi Medan, bahkan hingga ke Mahkamah MA. Namun, pihak KAI mengklaim masih merasa dirugikan.

"Mudah-mudahan para penegak hukum, utamanya ketua MA, dapat memberikan atensi, karena ini aset umum yang banyak membantu masyarakat pada nantinya," papar Edi.

Sebelumnya, PT KAI menyatakan telah terjadi penyerobotan tanah milik negara seluas tujuh hektare di Medan, Sumatera Utara. Penyerobotan tersebut diduga dilakukan PT ACK yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Total kekayaan negara yang diserobot seluas 35.955 meter persegi. Rinciannya, 13.578 meter persegi berada di Jalan Jawa, dan 22.377 meter persegi berada di Jalan Madura. Kedua jalan itu, berada di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini