TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang yang telah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Hal tersebut terlihat dari upaya KPK yang kembali memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satu saksi yang dipanggil KPK, Kamis (1/8/2013) adalah Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny Januar Ali atau lebih dikenal Denny JA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Meski begitu belum diketahui secara jelas keterangan apa yang ingin digali KPK dari Denny JA.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Hambalang dan proyek-proyek lainnya saat masih menjabat anggota DPR.
Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan pemenang tender Hambalang.