TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 60 persen sumber dana partai diduga berasal dari sumber yang tidak jelas, karena dana tersebut tidak dilaporkan oleh partai. Hal ini terungkap dalam persidangan Judicial Review di MK terkaitĀ terkait kewenangan anggaran DPR dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU Nomor 27 tahun 2009.
"Kalau dibuat prosentase, sekitar 60 persen bersumber dari dana tidak jelas," ujar Peneliti Perludem, Very Junaidi, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Menurut Very sesungguhnya sumber dana partai sangat terbatas, yaitu hanya berasal dari bantuan negara atau dari iuran anggota-anggotanya.
"Bantuan negara tergantung dari perolehan suara, ada juga dana mengumpulkan iuran anggota. Nah iuran anggota yang harusnya menopang malah tidak berjalan maksimal. Dalam persidangan menurut ahli kalau kita buat presentase, sekitar 60 persen itu berasal dari dana yang tidak diketahui sumbernya," tutur Very.
Oleh karena itu, yang digugat dalam gugatan tersebut sangat beralasan, banyaknya anggota DPR yang dijerat KPK, terbongkarnya praktek mafia anggaran dan kebocoran uang negara dalam jumlah sangat besar menjadikan dua kewenangan anggaran DPR tersebut harus segera ditinjau ulang.
"Ini bukan hanya soal praktek korupsi tetapi juga soal sistem," tandasnya.