TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menegaskan ada perbedaan dasar antara MA dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi (judicial review) peraturan di bawah undang-undang.
Jika persidangan uji materi di MK dilaksanakan dengan terbuka dan bisa disaksikan langsung masyarakat, Hatta menegaskan MA tidak dirancang demikian.
"Loh itu kan kita tidak buka sidang seperti di MK. Di sinikan memang tidak ada persidangan yang dibuka. Jadi dari sisi mananya (uji materi terbuka)," ujar Hatta di MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Dikatakan Hatta, persidangan uji materi di MA tidak pernah tertutup. Hanya saja ketentuan mensyaratkan pemeriksaan di tingkat MA tidak dihadiri para pihak terkait.
"Tidak pernah tertutup, lah memang sedang kita seperti itu dimana para pihak tidak hadir. Di pemeriksaan di tingkat Mahakamah Agung kan memang demikian," terang bekas Ketua Muda Pengawasan itu.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menilai vonis uji materi berdampak sistemik atas aturan-aturan yang ada di bawahnya. Jika tidak terbuka dengan dihadiri masyarakat, maka ditakutkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.