TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mempersilakan siapapun untuk menggugat rencana pemerintah mengangkat Politisi PAN Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Indonesia kan bebas untuk menyampaikan pendapat, jadi kita terima saja pendapat itu. Tapi aturan-aturan untuk memilih hakim konstitusi itu kan ada," kata Djoko Suyanto di Istana Bogor Jawa Barat, Senin (12/8/2013).
Menurut dia kewenangan Pemerintah untuk menunjuk hakim konstitusi sebab sudah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan berlaku.
"Jadi ada tiga pihak dari MA, DPR dan pemerintah. Jadi kalau pemerintah kan pemerintah yang memilih. Dan itu di dalam internal pemerintah juga sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM, melalui saya, proses itu ada. Dan itu adalah hak pemerintah karena itu adalah wakil dari pemerintah di MK," kata Djoko Suyanto.
Dijelaskan Patrialis Akbar memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai hakim Konstitusi.
"Baca sajalah syaratnya apa jadi hakim konstitusi, buka di internet ada. Dan syarat itu sudah terpenuhi," kata dia.
Menurut dia jika ada pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN soal keputusan pemerintah itu maka pihaknya akan melayaninya.
"Tidak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk mengangkat seseorang. Presiden kan tidak sembarangan juga mengangkat (pejabat)," kata dia.
Dijelaskan bukan keharusan pemerintah harus memperkenalkan ke publik dulu jagoannya sebelum dipilih.
"Yang penting proses di internal pemerintah jalan. Kan itu wakil pemerintah, bukan wakil yang lain. Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan," kata Djoko Suyanto.