News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Terorisme

Teroris Kabur dari Polda Metro Divonis Sembilan Tahun Penjara

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roki Aprisdianto usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Utara, Senin (12/8/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rambutnya masai. Sesekali jemari tangan kirinya merapikan rambut lebatnya yang tak terurus.

Dengan kemeja tahanan oranye nomor 20, Roki Aprisdianto alias Atok alias Abu Ibrahim alias Heru Cokro, begitu tenang mendengarkan pertimbangan vonis hakim.

Pria kelahiran Surakarta 31 tahun silam, pernah membuat geger Polda Metro Jaya. Terpidana enam tahun kasus bom Klaten dan bom Pasar Kliwon, pernah kabur dari tahanannya di Polda Metro Jaya, setelah hampir menjalani masa tahanan selama dua tahun.

Ia kabur mengenakan cadar, layaknya wanita muslimah. Cadar ia beli dari temannya sesama ikhwan, dengan alasan untuk istrinya. Ketika ada para akhwat menjenguk, Roki ikut mereka ketika keluar meninggalkan sel.

Hakim tak melihat alasan pemaaf untuk Roki yang dalam surat dakwaan jaksa disebut sebagai tukang parkir.

Dari dua dakwaan alternatif yang dikenakan jaksa, hakim menyatakan Roki bersalah sesuai pasal 15 jo 9 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Roki Aprisdianto alias Atok) dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar majelis hakim I Gde Komang Adynatha, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (12/8/2013).

Gde menilai Roki yang dibaiat sebagai amir oleh anak buahnya, diberatkan karena perbuatannya tidak mendukung aksi pemberantasan tindak pidana terorisme. Perbuatan Roki juga dinilai meresahkan keamanan, dan kabur dari tahanan Polda Metro Jaya.

Meski begitu, hakim masih meringankan perbuatan Roki karena mengakui dan menyesali perbuatannnya dalam persidangan. Roki tidak menyesal saat mendengarkan putusan pidana sembilan tahun dari hakim.

"Saya menerimanya," begitu ucap Roki.

Penasihat hukum Roki, Arman Remy, sebenarnya menerima putusan hakim. Hanya, ia pikir-pikir mana tahu ada perubahan jaksa menanggapi putusan tadi. Arman menilai sembilan tahun putusan sudah sesuai perbuatan Roki.

"Jadi, orang ini nakal dan memang pelaku betulan. Yang kami sesalkan, selama ini jaksa tidak membedakan tuntutannya, mana yang pelaku, korban, dan yang ikut-ikutan. Kalau Roki kan memang mengajak dan mendoktrin teman-temannya," tutur Arman.

Dalam pelariannya, Roki merekrut bakal pengikutnya bernama Ikhsan Adriyanto alias Hamzah alias Koploh, Thony Anggara dan Sugimin (ketiga orang ini sudah disidang).

Pasca-kabur dari Rutan Polda Metro Jaya pada 7 November 2012, Roki sudah berada di Solo.

Kepada mereka, Roki bercerita bahwa dia bukan sekadar kabur dari Rutan Polda Metro Jaya.

"Aku metu ora sekedar metu, tapi aku meh maen ning Solo (Saya keluar bukan sekadar kabur tapi aku mau bikin geger di Solo)," ungkap Roki kepada mereka.

Pada 9 November 2012, sekitar pukul 23.00 WIB, Roki mengajak Ikhsan dan Thoni membuat bom dengan maksud membuat geger Kota Solo.

Karena tak tahu apa-apa, Ikhsan balik bertanya bagaimana caranya. Roki lalu meminta mereka tinggal diam saja.

Roki juga orang yang menyuruh teman-temannya memberi bahan atau komposisi bom seperti pupuk KN03, belerang, arang, korek api kayu, kabel kecil dua warna, lem bakar, lampu natal, resistor, jam beker kecil, batu baterai kotak 9 volt, dan tinol.

Roki pernah membuat bom tabung gas atau akrab disebut bom melon, dengan meletakkannya di halaman Mapolsek Kliwon Solo, berkat bantuan Ikhsan dan Sugimin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini