Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (14/8/2013). Ia diperiksa terkait kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Hari ini, Rusli diperiksa sebagai tersangka terkait pelaksanaan lanjutan pekerjaan venue PON XVIII Riau.
Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013. Penetapan itu terkait dengan Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek PON.
Rusli diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, Rusli juga diduga terlibat dalam pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Riau. Pemberian suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah untuk PON.