Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi telah usai melakukan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (16/8/2013) ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pemberian hadiah dalam pengurusan dana bantuan sosial Pemkot Bandung selama sekitar lima setengah jam.
Usai pemeriksaan, Edi menyatakan belum mengetahui apakah dirinya akan ditahan bersama dengan Walikota Bandung, Dada Rosada, atau tidak.
"Ya nggak tahu, ya," ujar Edi.
Edi keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia datang sekitar pukul 09.30 dan keluar sekitar pukul 15.15 WIB.
Dada Rosada juga dijadwalkan KPK diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi Walikota Bandung ini tidak memenuhi panggilan KPK.
"Pak Dada ada keperluan 17 Agustus," kata Edi.
Penetapan Dada dan Edi sebagai tersangka sudah dilakukan KPK pada 1 Juli 2013. Dalam kasus suap dana bansos itu keduanya diduga sebagai pemberi hadiah atau suap terhadap tersangka lainnya, hakim Setyabudi Tedjocahyono.