TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi langsung ditahan, Jumat (16/8/2013), usai diperiksa enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan, Jumat siang.
Edi sendiri sudah dibawa mobil tahanan menuju Rutan Salemba, sekitar pukul 15.20 WIB. Saat akan dibawa ke mobil, Edi sempat berkomentar.
"Iya, saya ditahan. Tapi tidak tahu bakal ditahan bersama Dada," kata Edi yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Edi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Wali Kota Dada Rosada. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Suap diberikan lewat tersangka Toto Nurhayat. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat. Saat ini, Setyabudi sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Informasi dihimpun Tribunnews.com, sedianya Dada juga akan ditahan pada hari ini bersamaan Edi. Namun, Dada tak berkenan menghadiri panggilan penyidik KPK karena sedang rapat paripurna bersama DPRD Kota Bandung.
Mantan Sekda Bandung Ditahan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger