TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI baru akan dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum pada 23 Agustus 2013. Sampai saat ini, KPU sedang menyusun proses DCT yang sudah ditetapkan lewat rapat pleno belum lama ini.
"Kemarin kita sudah plenokan. Nanti pada waktunya KPU akan menetapkan. Dan DCT akan diumumkan secara luas pada 23 Agustus 2013," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Ferry menambahkan, sekali pun ada caleg sementara yang diganti berdasarkan aduan dan tanggapan masyarakat terkait persyaratan seperti ijazah dan sebagainya, jumlahnya tidak terlalu signifikan. Bahkan, ada juga caleg yang mundur.
"Prosentasenya enggak signifikan (caleg yang diganti, red). Itu hanya beberapa orang saja. Kemarin saja ada delapan orang yang mundur. Ini kita sedang memproses berapa calon yang fix untuk ditetapkan sebagai DCT. Soal jumlah belum dapat informasi, sekarang sedang dikompilasi," katanya.
Hasil tindaklanjut laporan dan aduan masyarakat, KPU mengganti delapan orang. Dengan rincian PKB satu orang, PAN dua orang, Golkar satu orang, PPP dua orang, dan Hanura dua orang.
Ferry menambahkan, selain delapan caleg sementara DPR ada yang harus diganti, ada juga caleg yang mengundurkan diri, dan jumlahnya mencapai lima orang. Mereka adalah satu dari PKB, dan empat dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Ferry menjabarkan, delapan caleg yang harus diganti partainya, atau mereka yang mengundurkan diri, mayoritas terkait masalah administrasi. Ini menyebabkan mereka tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai caleg.
"Mereka caleg yang diganti ini karena tidak memenuhi syarat atas laporan masyarakat," ujar Ferry beberapa waktu lalu. Ia menambahkan ada juga dari mereka dijerat kasus hukum, ada yang dicalonkan di dua lembaga perwakilan, dan banyak lagi.