News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Wali Kota Bandung Siap Ditahan Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Bandung Dada Rosada (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013). Dada Rosada diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung untuk tersangka Edi Siswadi. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Senin (19/8/2013).

"Siap, siap, siap," kata Dada saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta.

Dada hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Pada kesempatan sama, Dada membantah kabar yang menyatakan dirinya "hilang", sejak pemanggilan Jumat lalu.

"Ada kok (saya) di rumah," kata Dada seraya bergegas masuk ke dalam lobby KPK.

Seperti diketahui, Jumat kemarin, Dada tak dapat memenuhi panggilan KPK. Dia berdalih harus rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kota Bandung, dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia.

Adapun mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, yang diperiksa sebagai tersangka juga pada Jumat lalu, langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Seperti diketahui, Dada ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung.

Dada disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Status tersangka dalam kaitan kasus serupa juga ditetapkan KPK terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi. Berdasarkan Pasal yang disangkakan, Dada dan Edi diduga berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut. Edi sendiri telah dijebloskan KPK ke tahanan.

Dalam kasus ini sendiri, KPK juga telah menjerat yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Keempatnya, tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini