TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggro Aceh Darusalam. Kedua tersangka tersebut yakni Ramadhani Ismy (RI) dan Heru Sulaksono (HS).
Adapun RI adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS, sedangkan HS merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Demikian tertulis penetapan tersebut dari laman kpk.go.id, Selasa (20/8/2013).
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," tulis laman itu.
Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Proyek Dermaga Sabang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger