News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekayaan Jenderal Moeldoko Rp 36 Miliar, Utang Rp 300 Juta

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) dan Kasad Jenderal TNI Moeldoko memberi penjelasan dalam kegiatan kebersihan Sungai Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2013). Ratusan prajurit TNI AD mengikuti Karya Bhakti Pembersihan Sungai Ciliwung. (Warta Kota/alex suban)

Tribunnews.com, Jakarta — Total harta kekayaan milik calon panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tercatat dalam dokumen pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dari Rp 36 miliar. Catatan kekayaan dilakukan 25 April 2012 saat Moeldoko menjadi Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 22,133 miliar, harta bergerak berupa alat transportasi mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 1,7 miliar, peternakan Rp 1,2 miliar, serta logam mulia dan batu mulia senilai Rp 4,6 miliar. Harta bergerak lain berupa giro sebesar Rp 2,8 miliar dan 450.000 dollar Amerika Serikat (Rp 4,5 miliar). Moeldoko memiliki utang Rp 300 juta.

Helmy Fauzi, anggota Komisi I DPR yang sempat bertemu pimpinan KPK, memberikan apresiasi keterbukaan Moeldoko melaporkan kekayaannya. Menurut Helmy, hal ini perlu dicontoh pejabat negara yang lain.

”Tentang hubungan antara profil jabatan dan jumlah harta, itu urusan instansi terkait mencari tahu,” kata Helmy, Selasa (20/8/2013).

Uji kelayakan

Terkait uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I DPR kepada Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf TNI AD, komitmen tentang akuntabilitas dan profesionalisme militer perlu ditekankan. Peneliti Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, jabatan panglima TNI saat ini relatif singkat, tidak sampai tiga tahun. Karena itu, perlu dipertanyakan, terobosan apa untuk rencana strategis yang sudah dicanangkan pemerintah.

”Soal profesionalisme dan keamanan perbatasan, apa yang akan dilakukan?” tanya Jaleswari.

Selain itu, Jaleswari juga menyatakan, masih ada pekerjaan rumah Panglima TNI, seperti penataan komando teritorial. Hal senada disampaikan Effendi Choirie, mantan anggota Komisi I DPR. Ia mengatakan, struktur TNI harus mengikuti Undang-Undang No 34/TNI yang mengatur tentang gelar pasukan gabungan. Penempatan dan strukturnya diprioritaskan di daerah konflik dan perbatasan, bukan mengikuti struktur pemerintahan sipil.

”Kultur TNI juga belum kultur pertahanan, masih sarat ekonomi, sosial, dan politik,” kata Effendi.

Effendi mengatakan, struktur TNI yang mengikuti struktur pemerintahan membuat TNI selalu tergoda mencampuri urusan politik, sosial, dan ekonomi. Ketidaknetralan TNI adalah realitas yang kerap ditemui.

”Kepercayaan kita terhadap netralitas tentara jadi kurang,” katanya.

Selain itu, calon Panglima TNI sebagai jabatan politis juga harus ada akuntabilitas dan transparansi soal harta kekayaan. Selain besarnya kekayaan, asalnya juga perlu diketahui. ”Jangan sampai nanti tiba-tiba meledak kekayaannya,” kata Effendi. (BIL/EDN)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini