TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/8/2013).
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembahasan revisi Perda terkait PON XVIII di Riau yang menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi tersangka.
Usai diperiksa sekitar lima jam, Andi akhirnya keluar dari markas Abraham Samad Cs. Kepada wartawan dirinya mengaku ditanyai soal anggaran proyek pembangunan venue PON yang diberikan Kemenpora.
"Saya jelaskan mengenai hal-hal yang ditanyakan kepada saya terutama menyangkut penganggaran dari Kemenpora. Itu saja. Jadi penganggaran dari Kemenpora dan pembahasan dana," kata Andi Mallarangeng
Namun, Andi yang didampingi penasihat hukumnya Ifdhal Kasim itu bungkam, bahkan tak merespon pertanyaan yang dilontarkan wartawan di luar kasus PON.
Rusli Zainal adalah tersangka tiga delik pidana pada dua kasus Korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap dalam proyek tersesbut. Kedua, polisi partai Golar itu diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau pada pembahasan revisi Perda PON.
Lalu ketiga, Rusli dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Rusli saat ini sudah masih menjalani proses penahanan oleh KPK di rutan bawah tanah yang terletak di gedung itu semenjak Jumat, (14/6/2013) lalu. Sementara, Andi Mallarangeng, kini berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.