News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Audit Hambalang II, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 463,67 Miliar

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Hadi Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah menyerahkan laporan audit Hambalang tahap II kepada DPR. Dalam laporan tersebut kasus Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) merugikan negara sebesar Rp 463,67 miliar.

"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengatakan dalam laporan audit Hambalang tahap I terdapat indikasi penyimpangan aturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak, proses pelelangan, proses pelaksanaan pengerjaan konstruksi dan proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON.

Hadi melanjutkan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang itu  mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian negara sekurang-sekurangnya Rp 243,66 miliar. "Itu tahap pertama," katanya.

Namun, berdasarkan laporan audit investigatif tahap II Hambalang, BPK menemukan berbagai tambahan indikasi penyimpangan yang melengkapi laporan Tahap I. Ia mengatak keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang dalam dugaan P3SON Hambalang.

Dalam laporan audit investigatif tahap II, kata Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang.

"Pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanan pengerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini