TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan sanksi kepada tersangka dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Sanksi dijatuhkan menyusul tindakan Rudi yang memberikan komentar mengenai kasusnya kepada sejumlah pembesuk yang menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"RR (Rudi Rubiandini) akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (28/8/2013).
Bambang menjelaskan, hukuman itu sendiri bagian dari konsekuensi yang harus ditanggung Ketua SKK Migas non aktif itu.
Lebih jauh Bambang hanya menyatakan, KPK tengah melakukan kajian lebih mendalam terhadap pernyataan yang diberikan Rudi di dalam Rutan. Terlebih terkait dugaan sejumlah pembesuk Rudi adalah wartawan.
"KPK sedang mengkajinya. Mereka mengaku bukan wartawan," kata Bambang.
Informasi diperoleh, sejumlah pihak belum lama ini diketahui menjenguk Rudi Rubiandini di Rutan KPK. Namun mencuat dugaan, sebagian dari pihak yang menjenguk adalah wartawan. Pasalnya setelah kunjungan itu beredar pernyataan Rudi soal kasus yang menyeretnya sebagai tersangka lantaran disangka menerima uang suap dari PT.Kernell Oil
Sementara itu diketahui, sebuah pengumuman tentang mekanisme menjenguk tersangka yang telah ditahan KPK kini dipasang di meja resespsionis kantor KPK. Pengumuman itu menandakan pengetatan.
Secara garis besar, pengumuman itu berbunyi, pemberitahuan kepada seluruh pengunjung yang ingin membesuk harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan. Kunjungan tidak akan dilayani apabila tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan.
Rudi Rubiandini Dapat Sanksi karena Bicara Kasus di Rutan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger