Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhi vonis lebih berat terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Adapun vonis terhadap Gazalba itu telah diputus oleh Hakim Teguh Harianto selaku Ketua Majelis yang mengadili banding tersebut pada Senin 16 Desember 2024 lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi amar tersebut dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (26/12/2024).
Sementara itu selain pidana badan, Hakim Pengadilan Tinggi juga tetap menjatuhi pidana denda terhadap Gazalba sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Terkait besaran pidana denda ini, hukuman yang dijatuhi Hakim Pengadilan Tinggi sama dengan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang beberapa waktu lalu.
Tak hanya denda, Pengadilan tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba berupa uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Dimana apabila terpidana tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Penilaian Majelis hakim itu berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).