Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KL (40) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diduga sebagai penyandang dana pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Jawa Barat berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2013).
Saat diperiksa, KL mengaku sudah menjual 15 pucuk senpi ilegal pada Iqbal Khusaeni alias Iboy. Iqbal merupakan mantan napi kasus terorisme yang diringkus saat penggeledahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan saat diperiksa, KL yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual air softgun ini mengaku mengenal Iqbal Khusaeni dan sudah sering menjual senjata api buatan Cipacing pada Iqbal.
"Dia (KL) mengaku sudah menjual 15 pucuk senpi ke Iqbal, jenis bermacam-macam seperti Makarov dan Walter. Harganya juga bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," ungkap Herry, Kamis (29/8/2013).
Pengakuan dari Barkah, KL dikenal sebagai bos besar yang mau memodali beberapa pengrajin senapan angin untuk merakit senpi. Barkah merupakan seorang perajin senapan angin di Cipacing yang kerap menerima order membuat senpi rakitan ilegal dari KL
Barkah pun mengaku mengenal KL sejak tahun 2012 lalu. Perkenalan mereka berawal saat BK memesan 30 pucuk senapan angin. Tapi karena kekurangan dana, Barkah kemudian dimodali oleh KL sebesar 40 juta untuk membuat 30 pucuk senapan angin.
Lantaran masih kekurangan dana, Barkah masih harus mengutang kepada KL. Atas hal itu, KL pun menyuruh Barkah membuat senjata api rakitan. Caranya dengan membawa laras panjang untuk dipotong lalu dibuatkan senjata api laras pendek. Dimana casingnya menggunakan senjata airsoft gun.