News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

BPK Tegaskan Laporannya Tetap Independen

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kanan) bersama Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa (kiri) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/8/2013), untuk menyerahkan Audit Investigasi Tahap II kasus Hambalang kepada KPK. KPK sebetulnya membutuhkan bantuan dari BPK untuk menyelesaikan perkara proyek Hambalang melalui perhitungan kerugian negara, bukan melalui audit investigasi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gerah dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang II palsu yang membuat masyarakat bingung.

Dalam rangka mengklarifikasi informasi yang semakin liar tersebut, BPK langsung mengadakan jumpa pers yang dipimpin langsung Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2013).

"Kami hanya ingin mengklarifikasi Hambalang II, Hambalang II hanya ada satu laporan yang dikenal dengan LHP Audit Investigatif II Hambalang yang dikeluarkan BPK pada 23 Agustus 2013 sebanyak 108 halaman dimana di tiap-tiap halaman ada tiga paraf dari pihak-pihak yang bertanggungjawab dan pengantarnya ditandatangani seorang penanggungjawab," papar Hadi Purnomo.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait audit Hambalang II tersebut hanya diserahkan kepada DPR RI dan KPK, isinya pun sama.

Hadi menjelaskan bahwa BPK mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bebas dan mandiri seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dimana pengelolaan keuangan negara itu penguasanya adalah presiden selaku kepala negara.

Sementara DPR sesuai undang-undang MD3 pasal 69 dan 70 dijelaskan bahwa lembaga wakil rakyat tersebut memiliki tiga fungsi yaitu  legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Fungsi anggaran di DPR adalah fungsi untuk memproses anggaran untuk membahas RAPBN apakah bisa diterima atau ditolak, sehingga proses penganggaran di DPR bukan pengelolaan keuangan negara," ungkapnya.

Terkait dengan Audit Hambalang III, BPK telah meminta keterangan terhadap 30 anggota DPR dimana masing-masing anggota DPR telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan untuk mengetahui siapa melakukan apa.

"Ini semua lengkap 30 anggota DPR karena proses penganggaran bukan pengelolaan negara maka letaknya keterangan 30 anggota DPR ini bukan di LHP tapi dipendukungnya di Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dari LHP-nya," ungkapnya.

Untuk mendapatkan KKP-nya, BPK tidak bisa memberikannya secara cuma-cuma kepada lembaga mana pun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 yang mengatur tentang BPK, bahwa KKP bisa diserahkan BPK kepada lembaga yang memintanya melalui keputusan pengadilan negeri.

Hadi Purnomo pun mengatakan bahwa tidak ada data apapun yang hilang dalam LHP Audit Hambalang II.

"Tidak ada data-data apapun yang hilang, itu semuanya kalau tidak ada di LHP itu ada di KKP yang artinya adalah karena peraturan perundang-undangan yang telah kami jelaskan tadi," ujarnya.

BPK pun membantah adanya pihak yang mengintervensi lembaganya sehingga munculnya dua versi LHP Audit Hambalang II.

"BPK tidak ada yang mengintervensi semua tidak ada, makanya laporan BPK masih tetap independen," katanya.

Dalam sepekan terakhir, publik dikejutkan dengan adanya dua macam laporan audit investigasi soal Hambalang tahap II, yang kabarnya dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbedaan mencolok dari kedua laporan itu adalah, satu hasil laporan memuat daftar 15 inisial anggota DPR yang disebut ikut memuluskan proyek Hambalang. Kemudian, hasil laporan lainnya tidak menyebut daftar inisial anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini