Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat enggan menanggapi soal disebut-sebutnya nama presiden pada sidang perkara dugaan suap impor daging sapi dalam kesaksian Ridwan Hakim dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (29/8/2013). Pihak Demokrat menganggap hal itu merupakan ranah hukum.
"Saya engga mau berkomentar, sudah masuk ranah hukum, takutnya saya dianggap yang paling tahu, tidaklah, saya kira biarkan hukum berjalan," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2013).
Sementara Wakil Ketua Umum Demokrat lainnya Jhonny Allen menilai hal itu hanya pernyataan sepihak. Apalagi orang dekat yang dibicarakan dalam pengadilan Tipikor tidak memberikan uang tersebut kepada presiden.
"Dia bicara orang dekat, kan tidak dikasih ke presiden, itu kan hanya statement, semuanya orang dekat. Dan itu hanya statement," kata Jhonny.
Dalam persidangan tersebut disebutkan, orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat itu diduga membawa uang Rp 40 miliar milik PT Indoguna Utama.
Hal tersebut diungkapkan Ridwan Hakim, Anak Bos PKS Hilmi Aminudin, saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis petang. Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
"Kalau soal 40 (miliar) itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu yang 40 itu tanyakan saja ke Sengman," kata Ridwan Hakim .
Menanggapi jawaban itu, Hakim Ketua Nawawi Pomolango langsung mendesak siapa yang dimaksud dengan Sengman.
"Sengman itu utusan Presiden yang mulia," jawab Ridwan.
"Presiden apa?" tanya hakim kembali.
"Ya presiden kita. Presiden SBY," jawab Ridwan.
Namun, Ridwan tak menjelaskan maksud uang Rp 40 miliar itu. Dirinya bahkan berkelit tidak tahu uang itu untuk persoalan apa.