News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Ungkap Aliran Dana, KPK Harus Jerat Rudi dengan UU Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Keamanan menjaga mobil Toyota Camri Hybrid yang diduga milik tersangka Rudi Rubiandini, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (26/8/2013). Mantan Kepala SKK MIgas, Rudi Rubiandini, ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari petinggi Kernel Oil, Simon, yang juga turut ditahan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Genarsih menyatakan bahwa seharusnya KPK bisa menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rumbiandini dengan undang-undang pencucian uang.

Sebab, dengan langkah itu, KPK dinilainya akan bisa menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima dana korupsi Migas.

"Sangat mungkin dijerat TPPU (ke Rudi Rubiandini), dan penggunaan TPPU agar dapat menelusuri siapa saja dan kemana hasil korupsi itu berada," kata Yenti saat berbincang dengan wartawan, Jumat (30/8/2013) sore.

Terlebih, lanjut Yenti, uang hasil tangkap tangan Rudi beberapa waktu lalu, diduga bukan yang pertama kalinya. Namun, ada penyerahan-penyerahan uang suap itu sebelumnya.

Tidak hanya itu, menurut Yenti, penerapan TPPU terhadap mantan Wamen ESDM itu adalah langkah yang tepat, apabila dalam proses penyidikan KPK ditemukan bukti adanya aliran dana Rudi ke orang lain.

"Kan itu berarti ada TPPU. Kemudian mobil Camry dibeli pakai uang apa? Kalau pakai hasil suap sebelumnya berarti juga TPPU," kata Yenti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini