TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelian rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 Nomor 15, seharga Rp 500 juta oleh terdakwa Ahmad Fathanah, terungkap janggal. Sebab, dalam Akta Jual Beli (AJB) justru tertulis Rp 300 juta.
Hal itu sebagaimana disampaikan saksi Soleha, ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2013). Menurut Soleha, perbuatan itu, merupakan permintaan Ahmad Fathanah.
"Sesuai permintaan pak Ahmad Fathanah (pencantuman angka Rp 300 juta)," kata saksi Soleha ketika ditanya hakim anggota, Joko Subagio.
Kendati demikian, Soleha tidak mengaku pencantuman angka Rp 300 juta dalam AJB adalah untuk mengurangi nilai pembayaran pajak.
Lebih lanjut Soleha yang merupakan adik ipar Fathanah mengungkapkan bahwa dirinya diminta Fathanah untuk membuat akta jual beli rumah di Permata Depok.
Menurut Soleha yang merupakan karyawan pada kantor notaris Irma Bonita, kakaknya itu meminta agar dalam akta jual beli diatasnamakan Sefty Sanustika yang diketahui sebagai istri Ahmad Fathanah.
Tetapi, faktanya, pengerjaan akta jual beli bukan dikerjakan di kantor notaris Irma Bonita. Namun, di kantor notaris Nuke Nurul Soraya. Dengan alasan pengerjaan AJB harus dikerjakan per wilayah.
"Pengerjaan di kantor notaris Nuke, itu sesuai permintaan tolong sesuai wilayahnya," kata Soleha.
Seperti diketahui, KPK telah menyita rumah tersebut sejak bulan Mei lalu. Selain itu KPK juga menyita sebuah rumah di Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5.
Beli Rp 500 Juta, Akta Rumah Sefty Ditulis Rp 300 Juta
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger